Pada acara pembukaan pelatihan profesi Fisikawan medik ini dibuka oleh Dekan Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro (Prof. Dr. Widowati, S.Si., M.Si), sambutan oleh Ketua Departemen Fisika FSM UNDIP (Prof. Dr. Heri Sutanto, S.Si., M.Si.), sambutan oleh Ketua Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (Dr. Supriyanto Ardjo Prawiro) serta sambutan oleh Ketua Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (Prof. Dr. Wahyu Setia Budi, MS).

Pada tahun 2007 Pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No 48 Tahun 2007 menetapkan tenaga Fisika Medik sebagai tenaga kesehatan. Hal ini kemudian ditegaskan kembali di dalam Undang-undang (UU) No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 11 ayat 12 yang menyatakan bahwa Fisikawan Medik termasuk jenis tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam Teknik Biomedika.

Fisikawan Medik adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Fisika Medis pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medis).

Definisi yang serupa dinyatakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir), Fisikawan Medik adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang Fisika Medis Klinik Dasar. Oleh sebab itu, Fisikawan Medik perlu memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan ilmu Fisika dalam pelayanan kesehatan, meliputi kualitas layanan dan keselamatan pemanfaatan radiasi pengion. Selain memerlukan penguasaan akademik, Fisikawan Medik juga memerlukan kemampuan professional. Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan Pelatihan dan atau Pendidikan Profesi setelah S1 agar Fisikawan Medik mampu melaksanakan tugasnya di Rumah Sakit.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/MENKES/322/2020, Fisikawan Medik adalah Lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir peminatan Fisika Medik dengan tambahan Pelatihan Profesi atau Pendidikan Profesi Fisikawan Medik. Pelatihan Profesi Fisikawan Medik adalah program pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis (AIPFMI) dan Organisasi Profesi (AFISMI) untuk lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir sebagai jembatan antara pendidikan akademik dengan profesi Fisikawan Medik hingga disahkannya Pendidikan Profesi Fisikawan Medik.

Hal ini sesuai UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan terbagi menjadi Pendidikan Akademik dan Profesi, dimana Pendidikan Profesi sendiri didefinisikan sebagai pendidikan khusus yang dilaksanakan setelah Pendidikan Sarjana. Menurut Permendibud RI no. 02 tahun 2020 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) secara nasional yang mana merupakan salah satu syarat kelulusan. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.

Pelatihan Profesi Fisikawan Medik kali ini merupakan gelombang pertama yang diselenggarakan di Universitas Diponegoro. Insya Allah, Pelatihan Profesi Fisikawan Medik ini akan diselenggarakan dari tanggal 1 Februari 2021 (hari ini) hingga akhir Juli 2021. 30% materi disampaikan di FSM UNDIP oleh para pakar dari FSM UNDIP. Karena pandemi corona yang masih berlangsung, materi akan disampaikan secara daring. 70% materi akan dilakukan secara praktis di RS mitra, yaitu RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Ken Saras Semarang, di bagian radiologi diagnostic dan intervensional (RDI), radioterapi (RT), dan kedokteran nuklir (KN).

Sebagai informasi bahwa saat ini, proposal pendirian Pendidikan Profesi Fisikawan Medis sudah diajukan ke Universitas Diponegoro. Alhamdulillah saat ini sudah disetujui oleh senat universitas (SA) dan majlis wali amanat (MWA). Saat ini, pendirian Pendidikan Profesi Fisikawan Medik tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Rektor Universitas Diponegoro. Mari kita berdoa agar Pendidikan Profesi Fisikawan Medis segera disahkan dan dibuka. Jika Pendidikan Profesi Fisikawan Medik ini disahkan, ini merupakan Pendidikan profesi fisikawan medik pertama di Indonesia.

Kami sampaikan selamat kepada peserta Pelatihan Profesi Fisikawn Medik ini yang telah lulus seleksi yang sangat ketat. Kalian adalah 15 orang dari pendaftar sebanyak 145 orang. Oleh karena itu, mari pelatihan ini diikuti dengan serius dan semangat. Saya doakan semoga mendapatkan ilmu dari para pakar dan pengalaman klinis dari para klinisi professional dari RS.

Saya ucapkan terima kasih kepada para pembimbing baik dari FSM UNDIP dan dari Rumah Sakit (RS). Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan betul-betul mampu membekali para peserta pelatihan sehingga mereka menjadi Fisikawan Medis profesional pada masa yang akan datang.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

×