Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Profesi Fisikawan Medik sudah didapatkan saat pembukaan prodi tersebut, yang terbaru saat ini dengan Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 9965/SK/BAN-PT/Ak.P/PP/I/2023 dengan peringkat BAIK untuk periode 31 Januari 2023 hingga 31 Januari 2025. Dengan akreditasi tersebut semoga semakin mantap dan sukses dalam penyelanggaraan Pendidikan Profesi Fisikawan Medik  dan menghasilkan lulusan profesi yang kompeten dan nantinya mampu memberi pelayanan terbaik sebagai fisikawan medik indonesia.

×

 

Hello!

We Use Discord for other information.
Click here.

×