Semarang, 7 Oktober 2024 Program Studi Profesi Fisikawan Medik UNDIP menempatkan 24 mahasiswa di RSUP Kariadi Semarang dan 11 mahasiswa di RSUP Sardjito Yogyakarta. Penempatan mahasiswa di rumah sakit merupakan bagian pembelajaran praktik  di rumah sakit untuk memenuhi kemampauan ketrampilan kilinis merujuk pada standar profesi Keputusan Menteri Kesehatan No 322 Tahun 2020 dengan kemampuan area kompteensi yang akan dicapai antara lain 1. Profesionalitas yang Luhur; 2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri; 3. Komunikasi Efektif; 4. Pengelolaan Informasi; 5. Landasan Ilmiah Ilmu Fisika dan Aplikasinya untuk Medik; 6. Keterampilan Klinis Fisika Medis; dan 7. Pengelolaan Pengujian dan Kalibrasi Alat Radiasi Medis Pengion dan Non Pengion.

Penempatan mahasiswa dalam 1 tahun kedepan efektif di instalasi radiologi diagnostik intervensional, radioterapi dan kedokteran nuklir. Di rumah sakit mahasiswa profesi fisikawan medik dibimbing oleh para fisikawan medik rumah sakit. Pokok bahasan pembelajaran antara lain  keberterimaan dan komisioning peralatan, dosimetri pasien dan peralatan, jaminan kualitas peralatan dan proteksi radiasi.

Saat ini perjanjian kerjasama penempatan mahasiswa profesi RSUP Kariadi, RSUP Sardjito dan RS Santosa Kopo Bandung. Ke depan perjanjian kerjasama di RS Adam Malik  Medan, RS Murni Teguh Memorial Medan, RSUD Mandara Bali dan RSUP Ngurah Bali, sehingga kapasitas program studi profesi fisikawan medik semakin besar jumlah lulusan profesi fisikawan medik dan bisa memenuhi kebutuhan tenaga kesahatan secara nasional khususnya Fisikawan Medik level 7 KKNI

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

×